Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Dipenjara 1 Bulan
IMBAUAN: Personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong menyampaikan imbauan terkait penggunaan knalpot brong di salah satu toko penjual peralatan motor, Selasa, 9 Januari 2024.-ARIE/RB-
CURUP, KORANRB.ID - Patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, khususnya bagi yang memiliki kendaraan roda dua. Saat ini Sat Lantas Polres Rejang Lebong tengah gencar melakukan sosialisasi dan penindakan bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya.
Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 285 ayat 1 menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar (bising), terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
"Jadi ada perbedaan antara knalpot racing dengan knlpot bising. Kalau knalpot racing biasanya condong digunakan untuk event sport dan sudah keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Namun kalau knalpot racing, kebanyakan bukan keluaran pabrik sepaket dengan motornya. Biasanya digunakan di jalanan, dan sangat mengganggu pendengaran," ungkap Simanjuntak.
BACA JUGA:73 Peserta PPPK Sudah Serahkan Berkas
Ia menjelaskan, untuk membedakan antara knalpot racing dan bising, pihaknya sudah memiliki alat ukur (meteran kebisingan), yang mampu menentukan ambang batas kebisingan yang disesuaikan dengan tingkat cubical centimeter (Cc) dari masing-masing kendaraan tersebut.
"Untuk kendaran yang cc-nya di bawah 75, standar kebisingan maksimal 80 desibel. Sementara yang cc-nya di atas 75, maka standar kebisingan maksimal adalah 83 desibel. Aturan ini juga sudah disesuaikan dengan Permen-LH No 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type L (Roda Dua)," beber Simanjuntak.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Sat Lantas Polres Rejang Lebong, Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi berjalan bersaman dengan inovasi giat yang dilakukan. Sosialisasi ini selain menyasar kepada pemilik kendaraan, juga melakukan imbauan kepada pemilik usaha alat-alat kendaraan bermotor, khususya yang menjual knalpot brong.
BACA JUGA:Kekurangan Lokal, Kelas 10 Belajar Daring, Aktivitas SMKN 3 Kota Pidah ke Kampus II
"Adapun untuk penindakan, kita akan terus tingkatkan giat hunting dalam hal ini. Karena kalau untuk razia, sepertinya tidak efektif karena sudah pasti banyak pengendara yang menghindar ketika melihat polisi lalu lintas ramai di jalan raya," ujar Simanjuntak.
Di sisi lain, Simanjuntak menambahkan kepada masyarakat jika masih menggunakan knalpot bising jangan salahkan ketika pihak kepolisian melakukan penyitaan. Karena dengan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising bisa mengganggu aktifitas masyarakat lainnya.
"Kita lakukan terus imbauan dan sosialisasi, sebelum akhirnya melakukan penindakan. Jika setelah ini imbauan kita tidak diindahkan, maka kita akan lakukan tindakan dengan penyitaan. Jadi jangan salahkan kita, jika kita lakukan penyitaan, walaupun knalpot bising itu sendiri harganya jutaan rupiah," tutur Simanjuntak.(sly)