Ditemukan di 127 Daerah Surat Suara Rusak

PELIPATAN : Warga melipat surat suara Pemilu di KPU Kota Bengkulu. Pelipatan surat suara ini mendapat pengawasan dari Bawaslu Kota Bengkulu. --Abdi/RB

Berdasarkan jenisnya, 322 kasus yang melanggar terdiri dari 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya serta 10 dugaan tindak pidana pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pada pelanggaran administrasi, kasus terbanyak terkait rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai prosedur oleh KPU. Sementara pelanggaran etik didominasi Panitia Pengawas Kecamatan.

Puadi mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu. "Dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat," ujarnya.

Terpisah, Kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD rapat bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui rapat tersebut, Mahfud meminta PPATK tetap bekerja secara profesional.

Dia tidak ingin lembaga tersebut terpengaruh situasi politik. Termasuk soal laporan dana kampanye. ”Itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri,” imbuhnya. 

Mahfud tidak ingin campur tangan dalam kerja-kerja tersebut. Jika informasi terkait dengan kampanye dia sampaikan, dia khawatir bakal dinilai politik. Untuk itu, dia meminta PPATK yang menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Dia ingin PPATK tetap objektif. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat lewat Desk Pemilu di bawah Kemenko Polhukam, dia memastikan bahwa mereka bekerja sesuai kewenangan. 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Kemenko Polhukam tidak termasuk penyelenggara pemilu. Maka Desk Pemilu yang ada di Kemenko Polhukam hanya bertugas menampung dan memantau aduan-aduan yang masuk. ”Menko Polhukam punya Desk Pemilu itu memang untuk memantau. Tapi, bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran atau apapun,” kata dia menegaskan. Mahfud memastikan, aduan yang masuk lewat Desk Pemilu langsung diteruskan. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa aduan tersebut diteruskan kepada DKPP, Bawaslu, maupun KPU. ”Tergantung kasusnya, tetapi Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” bebernya. ”Kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan itu benar atau salah, terjadi kami catat saja,” tambah dia. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan