PPPK Tahap I Hearing ke DPRD Seluma, Pertanyakan Gaji Belum Full Dibayar
573 PPPK tahap I saat menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu.--fiki/rb
KORANRB.ID – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahap I akan menggelar hearing dengan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma pada Senin, 8 Desember 2025.
Agenda tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran gaji bulan November dan Desember 2025 yang hingga kini belum juga dibayarkan secara penuh.
Dalam surat permohonan audiensi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma, para PPPK menyatakan perlunya pertemuan terbuka yang menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Hearing dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hingga selesai, di kantor DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Optimasi PAP Berbuah Manis, Penerimaan Bengkulu Naik 300 Persen
BACA JUGA:Jelang Nataru: Waspada Bencana Alam di Bengkulu Selatan, Petugas Siaga 24 Jam
Ketua PPPK Tahap I Bersatu, Reyelita Advilia, keterlambatan pembayaran gaji tersebut telah berdampak pada ratusan pegawai yang bergantung pada hak penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai kendala dan solusi terkait pembayaran gaji yang belum diselesaikan,” ujar Reyelita, Minggu 7 Desember 2025.
Ia menambahkan, hearing ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pegawai dan pemerintah daerah, sekaligus menghasilkan keputusan yang dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, PPPK telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan, sehingga hak mereka seharusnya dipenuhi tanpa penundaan berkepanjangan.
BACA JUGA:Kepedulian Pelajar Bengkulu Selatan Mengalir untuk Korban Bencana Sumatera
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji membuat kami resah,” katanya.
Reyelita menegaskan bahwa surat permohonan audiensi tersebut disampaikan secara resmi dan mewakili seluruh PPPK Tahap I Kabupaten Seluma.