Pemkab Mulai Berlakukan Sanksi Tipiring Ke Pemilik Ternak

foto Firman/Rakyat Bengkulu HASIL PENERTIBAN: Anggota Satpol PP menunjuk ternak yang terjaring operasi penertiban.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pascahewan ternak yang dilepas liarkan, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, di Kecamatan Kota Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Dimana setelah sempat dirawat akhirnya pengedara motor tersebut meninggal dunia. 

Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko mulai menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring). Terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya. Baik itu Kerbau, Sapi, dan Kambing di jalan raya ataupun ditempat fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA: 23.399 Warga Miskin Ekstrem, Target Nol Persen Tahun Ini

“Belum lama ini hewan ternak dilepas liarkan menyebabkan warga Kota Mukomuko meninggal dunia. Kita sudah mencari informasi terkait pemilik Sapi yang melintas tersebut. Namun tidak juga ada petunjuk, karena Sapi tersebut kabur. Maka dari penerapan sanksi Tipiring ini mulai kita berlakukan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Suryanto S.Pd, M.Si.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi Tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan  ternaknya ini, sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan bebas ternak. 

Selama ini hewan ternak berkaki empat, yang kedapatan dilepas liarkan akan ditangkap oleh petugas Satpol PP. Dengan aturan baru ini, tidak hanya hewan ternaknya yang akan ditangkap, namun pemiliknya juga akan di pidana.

BACA JUGA: Pergantian Kepemilikan HGU Hasilkan Pajak Paling Tinggi BPHTB Capai Rp 10,8 Miliar

“Hewan ternak yang kita tangkap. Pasti akan ditebus oleh pemiliknya, dengan membayar denda sesuai Perda. Namun tidak menimbulkan efek jera, pasalnya pelanggaran yang sama akan terus terjadi berulang-ulang, bahkan bisa lebih dari tiga kali dalam satu bulan pemilik yang sama membayar denda ternaknya,” terangnya.

Lanjutnya, dengan penerapan aturan baru ini, kalau tiga kali berturut-turut hewan ternak tertangkap dilepasliarkan maka sanksi Tipiring langsung dapat berlakukan. Dimana dalam proses Tipiring ini Dinas Satpol PP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko, dan Pengadilan Negeri Mukomuko. 

"Semuanya tergabung di dalam tim Penegak Perda. Hal ini dilakukan agar proses Tipiring terhadap pelaku pelanggaran Perda dapat berjalan lancar,” tutupnya.

Sementara itu Zulkifli, warga Kota Mukomuko sangat menyayangkan kembali didapati hewan ternak dilepasliarkan. Malah sampai memakan korban jiwa. Pasalnya, bukan satu atau dua kali saja hal ini terjadi. Namun sudah terjadi berulang kali yang menyebabkan pengguna jalan menjadi korban. 

BACA JUGA: Syarat Diperketat, Hanya 80 Hektare Ikut Program Replanting

“Pastinya sebagai masyarakat kami akan mendukung program pemerintah daerah. Termasuk penerapan sanksi Tipiring ini, meskipun tergolong terlambat. Hanya saja, diharapkan pada penegakan Perda nanti dapat berjalan tanpa pandang bulu. Sebab sebagian besar hewan ternak yang dilepasliarkan ini milik moda besar dan beberapa diantara pemilik adalah ASN yang membayar orang untuk merawat ternaknya,” sampainya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan