Gaji ASN Seluma Total Rp 19 Miliar Disalurkan
APEL: Pemkab Seluma saat melakukan apel rutin bersama di Pasar Sembayat.-IZUL/RB-
SELUMA, KORANRB.ID - Meski sempat mengalami keterlambatan, akhirnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma memastikan seluruh gaji Apratur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disalurkan. Bahkan mayoritas saat ini dari total dana Rp 19 miliar telah disalurkan ke rekening pegawai.
Hal ini dibenarkan Kepala BKD Seluma, Sumiati , SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya. Dijelaskan Sumiati, keterlambatan penyaluran gaji bukan terkendala dari BKD Seluma, namun ada beberapa administrasi yang belum diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita tidak pernah menahan apapun, kendalanya ada di bendahara OPD masing- masing yang terlambat dalam mengurus keperluan administrasi," ujar Sumiati.
BACA JUGA:Tradisi Unik Panggil Nama orang Tua Memakai Nama Anak, Hingga Asal-Usul Suku Baduy
Dilanjutkan Sumiati, saat ini sistemnya sudah berbeda dengan tahun sebelumnya karena sudah menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI. Sehingga setiap OPD memang memiliki waktu pencairan gaji yang berbeda-beda, tergantung kelincahan dan kemauan dari OPD masing masing.
Jika cepat dalam mengurusnya maka duluan cair. "Saat ini sudah berbeda, kita sudah menggunakan SIPD RI sehingga setiap OPD tidak bersamaan menerima gaji pada Januari ini," jelas Sumiati.
Ditegaskan Sumiati, pada intinya tidak ada kaitan antara kas daerah (Kasda) yang kosong dengan keterlambatan gaji.
BACA JUGA:Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi
Karena untuk gaji sendiri sejak tanggal 31 Desember lalu sudah ditransfer dari pemerintah pusat. Namun mungkin karena ada keterlambatan pada penyusunan APBD 2024 lalu ditambah peralihan dari SIPD ke SIPD RI sehingga membuat masing-masing bendahara harus melakukan penyesuaian.
"Jadi karena keterlambatan pembahasan APBD lalu membuat anggaran terlambat diinput. Setelah diinput inilah baru keluar surat perintah membayar (SPM) dan gaji dapat dibayarkan," beber Sumiati.(zzz)