Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Tuntas
FOTO: SYARIFAH--
KORANRB.ID - Sebanyak 2.303 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bengkulu Utara memasuki tahap akhir pengangkatan setelah seluruh pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) dinyatakan tuntas dan resmi diajukan ke Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Bengkulu Utara menuntaskan pemberkasan persyaratan pengajuan Nomor Induk Pegawai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Sebelumnya, proses pengajuan sempat tertunda akibat berkas sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang belum lengkap serta adanya kesalahan penulisan administrasi.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Belum Optimal
BACA JUGA: 29 Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Lolos Pemeriksaan Kesehatan Awal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, memastikan seluruh perbaikan berkas kini telah diselesaikan sesuai ketentuan.
“Saat ini pengajuan NIP sudah kita kirimkan ke BKN dan saat ini tinggal menunggu NIP PPPK Paruh Waktu tersebut dari BKN,” terangnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menargetkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mulai menerima kontrak kerja terhitung 1 Januari 2026.
Target tersebut sekaligus menjadi dasar penjadwalan pelantikan sebanyak 2.303 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu paling lambat pertengahan Januari 2026.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Natal Tahun Baru
BACA JUGA:Tunda Bayar Proyek 2024 Capai Rp27 Miliar, Proyek Dinas PUPR-Hub Mendominasi
“Nantinya kontrak kerja tersebut akan ditandatangani untuk mulai bertugas terhitung 1 Januari 2026,” pungkas Syarifah.
Untuk mendukung pengangkatan tersebut, Pemerintah Daerah Bengkulu Utara telah menghitung serta mengalokasikan anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan gaji terakhir saat para pegawai masih berstatus tenaga non-aparatur sipil negara di masing-masing organisasi perangkat daerah.