Minim Sosialisasi, Larangan Pesta Malam Perlu Tindakan Tegas
KORBAN: Korban tewas saat berlangsungnya pesta malam di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Aturan larangan pesta malam di Kabupaten Kepahiang minim sosialisasi.
Jika pun sudah, terkesan tak ada tindakan tegas yang dilakukan kepada para pelanggar.
Imbasnya, seperti yang sudah-sudah pesta malam tetap saja berlangsung baik secara terbuka maupun diam-diam.
Di sini diperlukan upaya tegas dari penegak aturan, agar larangan Pesta Malam di Kabupaten Kepahiang benar-benar terealisasi.
BACA JUGA:Tolak Dipecat, Banding ASN Injak Ayat Suci Diproses BPASN
Acuannya juga sudah jelas, dalam Perda Nomor 1 tahun 2029 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2026 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
Larangan melaksanakan Pesta Malam telah tertuang jelas pada pasal 25 dan pasal 26.
Yakni, pada ayat 1 berbunyi "Setiap orang, kelompok, badan instansi pemerintah dilarang menyelenggarakan Pesta Malam".
Ayat 2 berbunyi "Dikecualikan pada ayat I adalah kegiatan yang merupakan kegiatan kenegaraan, keagamaan, adat istiadat dan atau budaya".
BACA JUGA:Irjen Kemenperin Dorong Bengkulu Tengah Siapkan Kawasan Industri
Sejauh ini, pascajatuhnya korban tewas usai pesta malam beberapa waktu lalu, Pemkab dalam hal ini Satpol PP telah merespon cepat.
Per tanggal 23 Desember 2025, Satpol PP Kepahiang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.000/1/PERDA.02.02.2025 tentang larangan Pesta Malam tertuju kepada seluruh Kades dan Lurah se Kabupaten Kepahiang.
Isinya, meminta kepada seluruh Kades dan lurah menghimbau kepada masyarakat tidak melaksanakan pesta malam yang dapat mengundang khalayak ramai demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si meminta semua pihak dapat mengindakan Perda terkait larangan pesta malam.