Pemkab Bengkulu Tengah Pastikan Gaji Honorer Satpol PP Tetap Dibayar
RAPAT: Pemkab Bengkulu Tengah gelar rapat pembahasan terkait pembayaran gaji honorer Satpol PP. JERI/RB--
KORANRB.ID - Polemik gaji tenaga honorer Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bengkulu Tengah dipastikan berakhir setelah pemerintah daerah menegaskan seluruh hak honorer tetap dibayarkan, meski mekanismenya masih dikaji agar tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah memastikan pembayaran gaji tenaga honorer Satpol PP tetap direalisasikan.
Kepastian tersebut menjadi hasil rapat pimpinan daerah yang membahas keluhan honorer yang belum menerima gaji berbulan-bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, M.Si, menjelaskan anggaran pembayaran gaji 67 tenaga honorer sebenarnya telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja.
BACA JUGA:Minim Sosialisasi, Larangan Pesta Malam Perlu Tindakan Tegas
BACA JUGA:3 Besar Calon Sekda Bengkulu Tengah Masuk Tahap Verifikasi BKN
Namun, kata dia, pemerintah daerah masih mengkaji mekanisme pembayaran agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengkajian dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Untuk kita ketahui bersama, kalau untuk anggaran pembayaran gaji honorer Satpol PP ini sudah tersedia di DPA. Namun saat ini kami masih mengkaji terkait mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer. Sementara di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Tengah masih memiliki 67 tenaga honorer yang aktif bertugas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu dan tinggal menunggu pelantikan.
BACA JUGA:TPP ASN Bengkulu Tengah Dipotong 70 Persen Tahun 2026
BACA JUGA:Tolak Dipecat, Banding ASN Injak Ayat Suci Diproses BPASN
Untuk kelompok ini, pembayaran gaji tidak menemui kendala karena telah memiliki payung hukum.