Penasihat Hukum Minta Jaksa Usut Pihak Lain di Perkara Perjadin DPRD Bengkulu Utara
TATAP : Terdakwa (kenaka baju putih rompi oren) yang terlibat dalam perkara Tipikor Bengkulu utara sedang menatap pihak keluarga setelah persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Persidangan perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir tanpa pengakuan terdakwa menikmati uang negara.
Hingga sidang terakhir, terdakwa masih membantah menerima aliran dana hasil penyimpangan anggaran tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menegaskan seluruh saksi yang dihadirkan sejauh ini justru menguatkan dakwaan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan satu terdakwa, yakni Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Andri Faishol. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda keterangan saksi ahli pada awal Januari 2026.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp3 Miliar Tipikor PT Pos Bengkulu Belum Pulih
BACA JUGA:Tahun Ini, Terjadi 10 Kasus Kebakaran, Rata-rata Korsleting Listrik
JPU Kejari Bengkulu Utara, Muhammad Rezario Prakoso, S.H., menyampaikan persidangan telah mencapai tahapan penting. Fakta persidangan, menurutnya, menunjukkan keterangan saksi konsisten mendukung dakwaan jaksa.
"Saksi ahli dihadirkan pada sidang awal Januari 2026. Sejauh ini saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan kami," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andri Faishol, Nuroni, S.H., menilai keterangan saksi belum mampu membuka secara utuh fakta penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Ia menyoroti pengakuan sejumlah saksi dari anggota dewan yang mengaku tidak tahu atau lupa terkait penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Perintah Tugas.
BACA JUGA:Pembangunan RS Pratama Rampung, Maret-April Sudah Terima Pasien
BACA JUGA:2.299 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Dilantik Bupati, Mulai Bertugas Resmi 1 Januari 2026
Nuroni juga mempertanyakan kejelasan pihak-pihak yang menikmati kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.
Menurutnya, membebankan seluruh kerugian kepada kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih Andri disebut tidak menikmati uang negara dan hanya berperan sebagai bendahara.