Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Mulai Bulan Depan, Penyesuaian TTP ASN Pemprov Bengkulu Diterapkan

Sejumlah ASN Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.--Reno/RB

KORANRB.ID – Sebagai langkah menekan belanja pegawai dalam Anggaran Dasar Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN mulai Februari 2026.

Mulai Februari 2026 mendatang pemberlakuan kebijakan baru penyesuaian TPP bagi ASN itu diberlakukan menyasar dari staf hingga pejabat eselon tinggi.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menjelaskan, keputusan terkait pemangkasan TPP tersebut telah ditetapkan dan saat ini tinggal menunggu proses teknis oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk menentukan besaran terbaru dari persentase penyesuaian.

“TPP itukan sudah ada keputusannya. Tinggal nanti BPKD yang memproses besaran TPP masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang sudah kita ambil,” ujar Herwan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Dasar

BACA JUGA:Wawali Ronny Ajak Pedagang Ikut Jaga Kebersihan Kota

Ia merinci, penyesuaian TPP dilakukan secara bertingkat. Untuk pejabat Eselon I dan Eselon II, pemotongan mencapai 60 persen dari besaran TPP sebelumnya.

“Untuk Eselon I dan Eselon II itu 60 persen dari TPP sebelumnya. Artinya, terjadi pengurangan sebesar 60 persen dari TPP yang biasa diterima,” jelasnya.

Sementara itu, ASN pada level staf dikenakan pemangkasan sebesar 30 persen. Untuk jabatan struktural lainnya, seperti kepala bidang dan kepala seksi, pemangkasan berkisar antara 35 hingga 40 persen.

Herwan menegaskan, kebijakan ini diambil karena belanja pegawai Pemprov Bengkulu saat ini telah melampaui ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Harga Pangan Picu Inflasi Kota Bengkulu Akhir 2025

BACA JUGA:Kebijakan Berlaku, Pemprov Bengkulu Hapus Honorer

“Belanja pegawai idealnya maksimal 30 persen sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Namun saat ini belanja pegawai kita sudah di atas 40 persen. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar beban APBD ke depan bisa dikendalikan,” paparnya.

Meski dilakukan pemangkasan TPP, Herwan memastikan tidak ada pengurangan beban kerja maupun pelayanan publik. Seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara normal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan