Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

7 Terdakwa Tipikor Setwan Bengkulu Dituntut, KN Rp5,9 Miliar Belum Pulih, Ini Terdakwa Paling Banyak Menikmati

DENGARKAN : Para terdakwa (kenakan baju kemeja putih) sedang mendengarkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Menjelang pembacaan tuntutan perkara korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, pengembalian Kerugian Negara (KN) masih jauh dari angka ideal.

Perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bengkulu memasuki fase krusial. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hari ini, Selasa 6 Januari 2026 membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Namun hingga menjelang sidang tuntutan, pengembalian kerugian negara belum menunjukkan kemajuan berarti. Dari total kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar, baru sekitar Rp520 juta lebih yang berhasil dipulihkan ke kas negara.

BACA JUGA:Kasus Tambang Rp1,8 Triliun, Kejati Bengkulu Buka Peluang Tersangka Baru

BACA JUGA:46 Koperasi Merah Putih Bengkulu Utara Terkendala Lahan Pembangunan Gerai

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., menegaskan masih terdapat terdakwa yang belum melakukan cicilan pengembalian sama sekali. 

Ia menyebut, terdakwa Erlangga menjadi pihak yang diduga paling banyak menikmati dana hasil korupsi dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar.

“Belum semuanya mengembalikan, dari total kerugian Rp 5,9 miliar sementara ini baru Rp 520 juta dikembalikan, untuk terdakwa paling banyak menikmati adalah terdakwa Erlangga,” jelas Arief.

Berdasarkan data penuntut umum, baru tiga terdakwa yang telah memulihkan sebagian kerugian negara. Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Erlangga mengembalikan Rp380 juta, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perjalanan Dinas Rozi Marza Rp100 juta, serta Rizan Putra Rp40 juta.

BACA JUGA:Lebih Rp50 Miliar Bansos Masuk Bengkulu Utara, Penerima Berpotensi Berkurang

BACA JUGA:Sidak Alun-alun, Bupati Arie Tata Ulang Kawasan Kota hingga Pusat Kulliner

Arief menjelaskan, total kerugian negara dibebankan kepada tujuh terdakwa dengan besaran berbeda, sesuai peran dan jumlah dana yang dinikmati masing-masing terdakwa.

“Kerugian negara akan dibebankan pada 7 terdakwa. Masing-masing terdakwa besaran uang yang dinikmati berbeda-beda, paling tinggi Sekwan dan Bendahara,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan