PAW, Fenty Wisnuwardhani Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu
Fenty Wisnuwardhan--HENDRI SAPUTRA/RB
BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa, 6 Januari 2025.
Dalam paripurna tersebut, Fenty Wisnuwardhani resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu menggantikan almarhum Indra Sukma yang meninggal dunia beberapa bulan lalu. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kota Bengkulu.
Pelantikan ini menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab Fenty Wisnuwardhani sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Bengkulu hingga akhir masa jabatan 2029. Diketahui, Fenty Wisnuwardhani merupakan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) serta memiliki rekam jejak dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Ia juga merupakan saudara ipar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
BACA JUGA:Harga Mobil Pickup Second Tangguh 2026, Andalan Usaha dari L300 hingga Hilux
Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada Fenty Wisnuwardhani agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Maka mulai hari ini, kepada Ibu Fenty, teruslah berjuang dan teruslah bersinergi dengan sesama anggota dewan. Bangun kolaborasi yang baik bersama Pemerintah Kota Bengkulu demi kepentingan masyarakat,” ujar Dedy Wahyudi dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bengkulu yang maju, bahagia, religius, dan berkelanjutan.
“Visi tersebut tidak bisa diwujudkan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu sebagai representasi wakil rakyat dan penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.
Dengan dilantiknya Fenty Wisnuwardhani, diharapkan kinerja DPRD Kota Bengkulu semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat secara maksimal hingga akhir masa jabatan.