Masalah Klaim Tanah, Berujung Pengancaman Lalu di Penjara
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK --
Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Kedurang pada, Rabu 10 Januari 2024 malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Adapun peristiwa pengancaman yang dilakukan tersangka Jh bermula pada, Senin 4 Januari 2024 malam lalu sekitar pukul 19.01 WIB.
BACA JUGA:Pedagang Cilok Meregang Nyawa dalam Toilet
Sekadar mengingatkan, saat itu tersangka mendatangi rumah korban Mudianto. Saat itu, pelaku secara tiba-tiba berkata kepada korban untuk segera menyelesaikan permasalahan mereka.
Kemudian, dijawab oleh korban kalau dirinya tidak ada masalah dengan pelaku JH. Lalu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah sajam jenis pedang dari balik punggungya yang tertutup jaket.
Melihat JH mengeluarkan sajam tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian, istri korban bernama Hartati menghalangi dan mendorong pelaku agar pergi dari rumahnya.
BACA JUGA:Pria Bersamurai Gasak Motor di Parkiran Hotel
Selanjutnya, pelaku pun keluar ke halaman depan rumah korban sambil menebas-nebaskan pedang yang ia bawah.
Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung berusaha untuk menenangkan pelaku. Kemudian, tetangga korban menyuruh agar pelaku segera pulang.
Tidak terima dengan perlakuan JH, korban akhirnya melaporkan pengancaman pelaku ke Mapolsek Kedurang. Hingga, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam.(tek).