Jaksa Pertanyakan Penyidikan Jilid II Kasus Penimbung BBM

Direktur PT Sinar Jaya Selaras, Zuhardi Perdana meninggalkan ruang sidang. Ia diduga terlibat dalam perkara jilid II yang sampai kini masih mandeg--

BENGKULU. KORANRB.ID – Perkara penimbunan BBM Subsidi yang menyeret dua terdakwa pemilik gudang Bambang Irawan dan penimbun BBM Muhammad Agustian juga menyeret dua Direktur dari PT yakni Direktur PT Evron Raflesia Energi, Epi alias Evan dan Direktur PT Sinar Jaya Selaras, Zuhardi Pratama.

Bahkan, Jaksa Tindak Pidana Umum (pidum) Kejati Bengkulu sudah menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada 

“Perkara terdakwa Bambang dan Agustian ini tidak berdiri sendiri. Ada perkara lain yang juga terkait yaitu perkara dengan tersangka Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama. Keduanya juga ikut serta terlibat dalam tindak pidana dua terdakwa,” sampai Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH MH.

BACA JUGA:JPU Minta 4 Bukti Kasus Senpi Diserahkan ke SMK, Terdakwa Menolak

Ia menyebutkan, pasca berkas perkara dua tersangka  Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama diteliti beberapa waktu lalu. Jaksa meminta berkas dilengkapi oleh penyidik.

“Berkas sudah diteliti, dan sudah diberi petunjuk ke penyidik. Artinya kelengkapan formal dan formil dan sudah dikirim kembali kepada penyidik, selain itu berkas juga sudah dikirim untuk dilengkapi,” ungkap Zainal.

Namun, hingga agenda tuntutan dua terdakwa di jilid I pada Jumat (27/10), Kejati Bengkulu belum menerima kembali berkas dua tersangka Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama.

BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor, Bedengan Terbakar

“Kita juga sudah menerbitkan P.17 untuk menanyakan dan P.20 untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Akan tetapi sampai saat ini penyidik belum mengembalikan kembali berkas (2 tersangka, red) tersebut,” ungkap Zainal.

Dalam persidangan dua terdakwa telah mengakui, bahwa BBM subsidi yang mereka timbun dijual kepada PT Evron Raflesia Energi dan PT Sinar Jaya Selaras.

BACA JUGA:Polda Panggil Tim Penyidik KPK, Permintaan Supervisi Kasus Firli Belum Direspons

Tersangka Epi alias Evan mangkir empat kali sebagai saksi dalam sidang pembuktian dua terdakwa. Hingga Majelis Hakim memerintahkan agar keterangan saksi Evan dibacakan JPU di persidangan.

Sekadar mengulas, terungkap juga dalam persidangan PT Sinar Jaya Selaras bisa meraih untung Rp 900 juta perbulan dari pendistribusian BBM subsidi kepada perusahaan dan industri. BBM subsidi itu diperoleh dari dua terdakwa.

Dalam persidangan Zuhardi menerangkan, kurun waktu satu bulan PT-nya diizinkan mendistribusikan BBM sebanyak 50 KL (kilo liter) atau 50.000 ribu liter, namun yang terjadi sesungguhnya perbulan, PT Sinar Jaya Selaras mampu mendistribusikan sampai 500 KL atau setara dengan 500.000 ribu liter, dengan keuntungan mencapai Rp 900 perbulan.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan