1.324 Warga Pindah Memilih, Sisa 4 Kategori Dilayani KPU
Komisioner KPU BU, Aprogandi--
KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara (BU) membuka masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih sesuai ketentuan persyaratan pindah memilih.
Setidaknya ada 9 kategori masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih, namun sejak tadi malam, (15/1) dari sembilan kategori lima diantaranya sudah ditutup dan tersisa empat kategori lagi.
BACA JUGA:1 Bermasalah, 4 PPPK Lulus Pilih Mundur, Dua Diantaranya Dokter
Hingga sore kemarin, tercatat sudah ada 1.324 pemilih yang mengajukan untuk pindah memilih dalam pemungutan suara 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU BU, Aprogandi menerangkan jika pengajuan pindah memilih dengan sembilan kategori tersebut masih dibuka hingga pukul 23.59 WIB tadi malam.
BACA JUGA:Cegah Abrasi, TNI Turun Tanam Pohon di Kawasan Pantai
Sembilan kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, Dirawat di Rumah Sakit, Bencana alam, tahanan rutan atau lapas.
“Lima kategori lagi masing-masing masyarakat disabilitas yang dirawat di panti sosial, dirawat di Panti Rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar hingga pindah domisili,” terang Aprogandi.
BACA JUGA:Terhambat, Dua Angkutan Enggano Habis Kontrak, Pulo Tello Ikut Docking
Terhitung hari ini, pengajuan pindah memilih masih akan diterima oleh masing-masing PPK, namun dari sembilan kategori hanya empat kategori yang masih bisa mengajukan perpindahan mulai hari ini.
Empat kategori tersebut adalah tugas di tempat lain, dirawat inap di rumah sakit, bencana alam dan tahanan rutan atau lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Pemkab Pastikan Tak Ada PMI Legal Jadi Buruh Perkebunan
“Untuk lima kategori lainnya sudah akan kita tutup nanti malam (Tadi malam, red). Namun untuk pindah memilih karena empat kategori lainya masih kita buka,” terangnya.
Masyarakat yang ingin pindah memilih cukup dengan mendatangi sekretariat PPK di masing-masing kecamatan.