Sederet Temuan BPK di Dikbud, Mulai dari BOS hingga Honorarium

IST/Rakyat Bengkulu. DIKBUD: Gerbang masuk kantor Dikbud Kabupaten Kepahiang --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Diantara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2022 yang terus berproses, salah satunya di Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang. Dari LHP BPK yang diperoleh, sederet temuan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Adalah pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kepahiang. 

Atas hasil audit yang dilakukan, BPK menginstruksikan kepala dinas Dikbud memerintahkan SMPN 1 Kepahiang menyetorkan Rp429,5 juta atas belanja dana BOS yang tak sesuai, ke kas daerah.

Ditemukan pula, dana BOS tidak sesuai ketentuan Rp55 juta yang dinilai memboroskan keuangan daerah Rp157 juta. Dari LHP diketahui, secara keseluruhan BOS dan BOP PAUD 2022 Kabupaten Kepahiang mencapai Rp22,2 miliar dengan realisasi Rp21,3 miliar.

BACA JUGA: Ini Besaran Dana Banpol 2024, Nasdem Tertinggi 

Peruntukkannya, untuk BOS reguler Rp18,2 miliar dengan realisasi Rp17,3 miliar. Lalu, BOS kinerja Rp640 juta dengan realisasi 100 persen, BOP PAUD Rp2,3 miliar dengan realisasi Rp2,2 miliar dan BOP pendidikan kesetaraan Rp1,01 miliar dengan realisasi Rp1,004 miliar.

Terdata, alokasi dana BOS buat Kabupaten Kepahiang mencapai Rp19,7 miliar, dengan realisasi Rp20,3 miliar atau sebesar 102,64 persen. Hasil audit diketahui kondisi di atas, penyebabnya adalah pagu anggaran BOS kinerja SD dan SMP tidak terinput saat penyusunan DPA sebesar Rp640 juta. 

BPK melihat kondisi di atas disebabkan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang belum optimal dalam menelaah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dana BOS yang diterima dari satuan pendidikan dasar negeri.

Diketahui pula, ada realisasi dana BOS berupa honorarium yang direalisasikan kepada guru ASN di 13 SD sebesar Rp30,1 juta. Adapun peruntukan BOS SD dan SMP untik 129 sekolah di bawah lingkungan Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang.  

Sesuai peruntukannya, BOS merupakan dana pemerintah pusat untuk pendanaan pembiayaan operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari DAK nonfisik.

Tak hanya dan BOS, catatan BPK pada Dinas Dikbud Kepahiang tertuju pada sejumlah kegiatan fisik. Seperti, ada kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan bidang SD dan SMP sebesar Rp60,2 juta. 

Terdiri dari bidang SD Rp47,4 juta. Kelebihan pembayaran pada bidang SMP pada pekerjaan pembangunan lab SMPN 2 Seberang Musi Rp12,7 juta. 

Kemudian, kelebihan pembayaran Rp60,2 juta yang terdiri dari, kelebihan pembayaran pada Bidang SD Rp47,4 juta berupa rehab ruang kelas SDN 09, rebah ruang kelas SDN 01, rehab SDN 04 Ujan Mas dan rehap ruang kelas SDN 05 Ujan Mas. Kelebihan pembayaran pada bidang SMP pada pekerjaan pembangunan Rp60,2 juta.

Secara keseluruhan di Tahun Anggaran 2022, Pemkab Kepahiang menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan Rp22,4 miliar dengan realisasi Rp22,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp16,1 miliar berada di Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA: Banyak PNS Kepahiang Pindah ke Luar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan