Kembali Meresahkan, Segera Tindak Warem

KOORDINASI: Pemkab Seluma bersama Forkopimda saat membahas mengenai warem beberapa waktu lalu.--izul/rb

Namun sayangnya sajam yang akan menjadi barang bukti tidak dapat ditemukan lantaran dibuang oleh pelaku. "Keduanya bersenggolan saat sedang berjoget, sayangnya barang bukti sudah dibuang ke sungai oleh pelaku," ungkap Gema.

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktifitas warem sangat bertentangan dengan adat timur. 

Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut. 

Akan tetapi pada akhir November lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola warung remang remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.

Maka dari itu usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. 

Otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal. Namun untuk mengambil tindakannya, Arlan Aksa selaku Kepala DPMPPTSP tidak dapat mengambil keputusan lantaran keputusan penegakan peraturan bukan pada DPMPPTSP. "Pencabutan sertifikat standar ini juga telah kita sampaikan dan rapatkan, untuk tindakannya dikembalikan ke Satpol PP,"tegas Arlan. (zzz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan