Tsk Dana BOS Belum Kembalikan KN, Terancam 20 Tahun Hingga Penyitaan Aset
TAHANAN: As (54) mantan Kepala SMK IT Al Malik saat ditahan jaksa Kejari Bengkulu Selatan beberapa hari lalu. RIO/RB--
Sementara, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak awal bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik.
BACA JUGA:Eks Kades Lubuk Tunjung Dua Kali Diadili
Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka memang membuat data fiktif jumlah siswa. Sebab, data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada.
BACA JUGA: Terdakwa Direktur PDAM RL Minta Bebas
Dapodik-nya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang saja.(tek)