Dianggap Membuka Potensi Pelanggaran Pemilu, Pemerhati Pemilu Soroti PP No.53/2023
Ray Rangkuti--istimewa
Menurutnya, peraturan itu membuka ruang untuk terjadi pelanggaran pemilu yang dilandasi penyalahgunaan kekuasaan. "Sehingga kalau ada peraturan seperti itu dia membuka ruang bagi elite politik menggunakan kekuasaan untuk kepentingannya. Menurut saya di situ problem regulasi itu," katanya.
Jeirry menilai, proses pemilu saat ini sudah diwarnai dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Hal itu diperparah dengan ketidakmampuan untuk memberikan sanksi pada elite ataupun pejabat yang melanggar.
"Lalu sekarang kita lihat, bagaimana penindakan terhadap mereka? Tidak bisa. Inikan mobilisasi ASN, sudah jelas tidak bisa (boleh), TNI/Polri mendukung paslon, kejaksaan, kehakiman, itu main semua, dengan kewenangan yang mereka punya sekarang, dengan jabatan," sebutnya.
Oleh sebab itu, Jeirry berharap agar aturan tersebut bisa disikapi, entah dengan revisi ataupun uji materi di Mahkamah Agung.
"Ya mestinya kalau bisa direvisi ya direvisi, tapi kan hampir tidak mungkin. Apalagi kalau ada unsur kekuasaan pusat sengaja membuatnya untuk kepentingan pemilu ini," tandasnya.
Jika cara tersebut dirasa mustahil, maka diperlukan suara publik untuk mengingatkan agar demokrasi kembali pada rel yang benar.(jp)