Rumah Industri Jeruk Jadi ''Rumah Hantu''
Rumah Industri Jeruk Jadi ''Rumah Hantu''--ARIS/RB
Rekomendasi itu antara lain kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Terakhir Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM belum berhasil dikonfirmasi.
Dilansir sebelumnya, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN itu Diperindagkop UKM juga diharuskan menyiapkan fasilitas penunjang berupa mesin pengolahan jeruk.
Termasuk fasilitas pengolahan limbah produksi berupa bak penampungan untuk mengolah limbah produksi agar lebih ramah lingkungan.