Mahasiswa Ancam Cabut Paksa APK, Bawaslu Beri Penjelasan Mengejutkan

Mahasiswa ancam cabut paksa APK di pohon, Bawaslu beri penjelasan mengejutkan --abdi/rb

Bawaslu memberi penjelasan mengejutkan. Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri, saat menerima audiensi tersebut memberikan klarifikasi terkait APK di pohon tersebut.

Ahmad menjelaskan APK pohon tersebut belum bisa ditertibkan karena yang berwenang terkait pohon di lingkungan Kota Bengkulu merupakan DLH dan penegakannya ialah Satpol PP Kota Bengkulu.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Hal tersebut termaktum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu. dan yang menerapkan aturan tersebut sudah tentu instansi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Itu diatur di perda (Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu, red) jadi yang berhak tentu DLH dan Satpol PP, (Kota Bengkulu, red),” ucapnya.

Ahmad juga mengungkapkan sangat menyambut baik audiensi yang dilakukan mahasiswa di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, ia membeberkan telah memberikan pemahaman terkait aturan serta reulasi yang ada.

“Kita sambut dan kita diskusi, Alhamdulillah mereka mengerti,” ujar Ahmad. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan