Ketua PWI: Sengketa Pers Ditangani dengan Undang-Undang Pers

SENGKETA PERS: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun meminta kepolisian di Bengkulu agar meneruskan kasus sangketa pers yang sedang terjadi ke Dewan Pers. FIKI/RB--

Kalau karya jurnalistik maka kasus itu akan ditangani oleh Dewan Pers, melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Namun, kalau bukan karya Jurnalistik, barulah bisa diselesaikan dengan Undang-Undang ITE. 

“Jadi saya heran, kenapa ada sengketa pers wartawan dipanggil. Alasannya apa?,” ujarnya. 

Kalaupun harus ada pemanggilan, terang Hendry Ch Bangun, yang harus bertanggungjwab dan memenuhi panggilan itu adalah penangungjawab di Perusahan Pers dalam hal ini adalah Pimpinanan Redaksi (Pimpred).

BACA JUGA:PWI Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Bursa Efek Indonesia

BACA JUGA:Amin Dapat Dukungan Kiai, Prabowo Bertemu PWI, Ganjar Bahas Kredit Macet  

“Kalau karya jurnalistik disitu yang bertanggungjawab adalah penangungjawab (Pimpred, red), tidak bisa diturunkan ke (wartawan, red). Kan proses karya jurnalistik itu terbit bukan dia (wartawan, red) bikin sendiri. Disitu ada proses editing. Dilihat dan dirubah titik komanya itu artinya sudah ada pihak lain yang ikut campur dalam karya jurnalistik itu. Dan itu sudah ada proses editing,” paparnya.

Proses itu, pertanggungjawaban ada di penangungjawab. Polisi, kalaupun memanggil haru memanggil penanggungjawab.

Kalau penanggungjawab lepas tangan dikarya jurnalistik yang sudah diterbitkan.

BACA JUGA:Netralitas Wartawan Harga Mati! PWI Inisiasi UKW Gratis

BACA JUGA:PWI Benteng dan Bawaslu Benteng Teken MoU, Ini Isinya

Artinya penangungjawab tidak mengerti dan Hasil Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Utama harus dipertanyakan.

“Kalau orang sudah lulus uji kompetensi utama harusnya dia tau, sangketa pers itu kewajiban dia untuk bertanggungjawab,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan