Gesekan Politik Kian Besar Jelang Pencoblosan, KPU Beberkan Penyebabnya
APK berjejer, gesekan politik kian besar jelang pencoblosan, KPU beberkan penyebabnya.--Abdi/RB
Dalam upaya menjaga integritas dan keadilan pemilihan, KPU juga meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku pada media cetak, penyiaran, dan media sosial.
“pertama Kita tekankan pada pesertanya untuk menjaga integritas mereka dalam tahapan ini, agar dimanfaatkan dengan sangat baik,” ucap Dodi
BACA JUGA:Wah! Ada 2.124 ODGJ di Bengkulu Bakal Nyoblos, KPU Persiapkan Ini
BACA JUGA: 660 KPPS Ujung Tombak, KPU Kaur Beri Pelatihan
Dodi menyampaikan, peserta dalam kampanye di media jangan sampai menggunakan isu Suku, Agama, Ras dan Antar sesama untuk kampanye ataupun menyerang lawan kompetisi dalam pemilu hari ini.
“Kita minta peserta jangan gunakan hal yang dilarang seperti gunakan isu SARA dalam berkmpanye apalagi digunakan untuk menyerang peserta lainnya,” ujar Dodi.
Namun, Dodi juga menegaskan bahwa jalannya pemilu yang damai tidak hanya tercipta oleh penyelenggara yang bertanggungjawab dan peserta yang patuh terhadap aturan serta Dodi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan pemilihan yang bersih dan bermartabat.
"Masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kami berharap semua pihak dapat bersaing secara sehat dan fair tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan," ungkap Dodi.
BACA JUGA:Sebulan Lagi Pemungutan Suara, Lima Komisioner KPU Aru Ditahan
BACA JUGA:Belum Lengkap, KPU Tunggu 15 Logistik Susulan
Dodi menekankan imbauan ini khusus terhadap kampanye di media cetak, penyiaran, dan media sosial hingga batas waktu 10 Februari 2024.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses pemilihan dan merugikan keadilan dalam kompetisi demokratis.
“Ini untuk para peserta yang akan memanfaatkan kampanye pada media, agar benar dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Dodi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye yang mereka temui kepada Bawaslu.