Resmi! Ini Jadwal Pelantikan 6.896 KPPS Kota Bengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kemarin resmi menetapkan 6.895 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. IST/RB--
KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kemarin resmi menetapkan 6.895 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diresmikanya KPPS tersebut merupakan langkah penting persiapan menuju proses demokrasi di Kota Bengkulu.
"Hari ini (kemarin, red) sebanyak 6.895 KPPS telah resmi kita tetapkan untuk menjalankan tugasnya pada Pemilu mendatang," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Rabu (24/1).
BACA JUGA:Target 5 Kursi di DPRD Kota Bengkulu, Mirza Bocorkan Strategi PDI Perjuangan
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas
Rayendra menjelaskan, usai penetapan kemarin, direncanakan 25 Januari 2024 akan dilakukan pelantikan terhadap KPPS terpilih. Pelantikan akan dilakukan di kantor kecamatan masing - masing.
“Mereka akan dilakukan pelantikan besok (hari ini, red) tempat dikecamatan masing – masing,” ujar Rayendra.
Rayendra mengungkapkan selanjutnya, KPU Kota Bengkulu juga akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap KPPS terpilih.
Agar nantinya mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan dan rambu-rambu dari KPU dan pelaksana pemilu berjalan sukses.
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
BACA JUGA:Gesekan Politik Kian Besar Jelang Pencoblosan, KPU Beberkan Penyebabnya
Tambah Rayendra, turut menekankan KPPS untuk memperhatikan serta fokus dalam mengikuti rangkaian acara tersebut, dan sebagai informasi yang melakukan Bimtek ialah PPS dan PKK.
"Peranan KPPS sangat penting untuk keberlangsungan proses pemilu, oleh karena itu kami berharap pada proses bimtek nanti semua KPPS dapat mengikuti dengan baik," ujarnya.
Lanjut Rayendra, KPU Kota Bengkulu hanya melakukan monitoring dalam Bimtek, hal tersebut lantaran KPU telah melakukan pelatihan terhadap PPK dan PPS sebelumnya.