Akhirnya, Perda RTRW Kepahiang Siap Dijalankan Hingga Tahun 2043

PERDA: Lampiran Perda RTRW Kabupaten Kepahiang yang baru saja diterima Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-

BACA JUGA:Kendaraan Listrik Bank Bengkulu Sudah Beroperasi di TMII, Gubernur Rohidin Sampaikan Harapan

Di dalam Perda RTRW ini sendiri, secara subtansi tidak ada perubahan yang mendasar. Di dalamnya, ada 3 item perubahan.

Diantaranya pemanfaatan lahan persawahan di sepanjang jalan poros Kepahiang - Pagar Alam tepatnya di Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, yang dapat dialihkan menjadi lahan pemukiman. 

Lalu,  perpindahan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari sebelumnya di Kecamatan Bermani Ilir ke Kecamatan Seberang Musi.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan