Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan
Bantah lakukan pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran beri penjelasan ke Bawaslu Kota Bengkulu. --Abdi/RB
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Andalkan Bioetanol dari Singkong dan Tebu untuk Transisi Energi
BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi
“Kita sudah serahkan surat pemanggilan (21 Januari, red) kepada beberapa pihak, harusnya mereka datang Senin kemarin,” ucap Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pemanggilan tersebut bukan hanya terhadap TPD Prabowo Gibran namun ada juga beberapa pihak yang nantinya akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu.
Ahmad memastikan proses tahapan terkait temuan yang didapati saat kampanye Prabowo tersebut tetap berjalan sesuai pada pedoman tahapan kajian dan pembahasang Peraturan Bawaslu.
“Ada beberapa yang akan dipanggil selain TPD Prabowo - Gibran, sesuai peraturan akan kita bahas dan kaji sesuai tahapan dari dugaan temuan,” ucap Ahmad.
Ahmad mengungkapkan terdapat dua dugaaan pelanggaran pemilu pada kampanye tersebut, hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
“Ada dua dugaan pelanggara, kami berkiblan pada PKPU nomor 15, (Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, red) dan UU Pemilu nomor 7,( PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, red),” terang Ahmad. (**)