Ditetapkan DCT, Caleg Belum Boleh Kampanye

FIKI/RB BALIHO : Baliho Bacaleg yang terpasang di pinggiran trotoar Bundaran Kota Orga Makmur. --

ARGA MAKMUR. KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) akan merilis Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) BU tahun 2024 pada 4 November 2023 mendatang.

Meskipun telah ditetapkan DCT nantinya, Calon Legislatif (Caleg) maupun Parpol belum diperbolehkan melakukan kampanye.

Kampanye baru boleh dilakukan setelah memasuki masa kampanye.

BACA JUGA: Enam Item Kegiatan Desa Masuk Audit Inspektorat

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Jadi secara regulasi kampanye belum boleh dilakukan dalam bentuk apapun," kata Komisioner KPU BU Ganti Budiarto, S.Pi, kemarin.

Artinya seluruh spanduk Bacaleg yang saat ini sudah terpasang, harus dicopot setelah ditetapkan sebagai DCT. 

"Untuk informasi penertiban ke Bawaslu," ucapnya. 

BACA JUGA:Masa Sanggah Selesai, 131 Pendaftar PPPK Gugur

Disisi lain, Mahasiswa Universitas Ratu Samban (Unras) Arjuanda mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) BU agar dapat menegakan aturan kepada Bacaleg jika sudah ditetapkan sebagai Caleg.

"Kalau setelah ditetapkan DCT, Baliho harus dicopot. Maka Bawaslu segera peringatkan Bacaleg, karena penetapan DCT tidak lama lagi," kata Arjuanda. 

Saat ini cukup banyak Bacaleg melakukan kampanye lebih dulu dengan cara memasang Baliho. 

BACA JUGA:Total Peserta Seleksi PPPK 312 Orang

"Kalau sudah ditetapkan DCT, Bawaslu belum juga lakukan penertiban Baliho Caleg, artinya patut dipertanyakan Bawaslu kita ini. Apa memang diperbolehkan Caleg memasang Baliho sebelum masa kampanye atau Bawaslu kita ini yang takut melakukan penertiban. Untuk itu, kita lihat nanti setelah penetapan DCT," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan