13 Izin Masih Manual
Saryoto M. Ling--
BINTUHAN, KORANRB.ID – Ada 13 perizinan di Kabupaten Kaur masih harus diurus secara manual oleh pemohon. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur Saryoto M. Ling, mengatakan sebagian besar pengurusan perizinan dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Namun 13 izin itu termasuk pengecualian.
"Rata-rata pengurusan perizinan itu sudah bisa melalui aplikasi OSS. Namun, dari kajian yang telah dilakukan kita mendapatkan saran dari pusat. Bahwa ada 13 perizinan yang masih harus dilakukan secara manual," kata Saryoto.
13 perizinan ini terpaksa diurus manual karena belum terdaftar di aplikasi OSS. Diantaranya penerbitan pembuatan izin praktik bidan, izin operasional pelabuhan, izin pembangunan pelabuhan.
BACA JUGA:Germas Garda Terdepan Tekan Angka Kematian
Izin pelabuhan, izin administrasi lokasi, izin persetujuan prinsip, izin parkir, izin operasi pemberantasan hama, izin kerja perawat anestesi, izin kerja perawat, izin kerja bidan, izin praktek perawat, izin standar pelayanan pengaduan.
"Total ada 13, yang paling harus dilakukan saat ini mungkin izin terkait dengan pelabuhan itu. Soalnya, kan sekarang lagi digencarkan untuk pembangunan pelabuhan di Kabupaten Kaur," papar Saryoto.
BACA JUGA:Kinerja Damkar Tak Maksimal, Lantaran Minim Sarana Prasarana
Ia mengharapkan, 13 perizinan harus diurus secara manual, tidak menghambat masyarakat Kabupaten Kaur untuk mendapatkan izin itu.
"Kita bertahap, semoga nanti tahun depan semua perizinan sudah bisa dilakukan melakukan aplikasi OSS. Sehingga dapat mempermudahkan masyarakat, untuk melakukan pengurusan terkait dengan perizinannya," pungkasnya. (cil)