Maju Jalur Independen Pilkada Kepahiang, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Maju Jalur Independen Pilkada Kepahiang, Ini Syarat yang harus Penuhi --HERU/RB

KORANRB.ID – Maju menggunakan jalur perseorangan atau jalur independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepahiang, kandidat harus memenuhi persyaratan berikut ini.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk maju jalur independen dalam Pilkada Kepahiang adalah KTP dukungan dari warga kepahiang.

Kandidat bakal calon Bupati Kepahiang harus mampu mendapatkan minimal 15.324 KTP dukungan sebagai syarat untuk maju jalur independen.

KTP dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kepahiang. Dalam artian 15.324 KTP itu tersebar di minimal 4 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Bursa Pilkada Kabupaten Kepahiang saat ini mulai mencuat. Saat ini sudah muncul 5 tokoh yang digadang-gadangkan bakal maju dalam kontestasi tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Mutasi Sejumlah Perwira, Mulai dari Iptu Hingga AKBP

Tidak menutup kemungkinan dari lima tokoh itu, tidak semuanya akan menggunakan perahu partai politik. Akan ada kandidat yang akan maju melalui jalur independen untuk syarat pencalonannya. 

Bisa juga ada tokoh lain yang akan maju menggunakan jalur independen. Namun keputusan maju melalui jalur independen ini memang sebuah pilihan yang harus dipertimbangkan.

Syarat dukungan minimal 15.324 KTP  tersebut jika tak mengalami perubahan, wajib dipenuhi seorang kandidat calon bupati, agar bisa melangkah lebih jauh dari putaran Pilkada Kabupaten Kepahiang. 

Bukan hanya jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan. Namun juga sebaran KTP juga harus berada minimal di 50 persen kecamatan di Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Dukungan KTP dari masyarakat Kabupaten Kepahiang sebanyak 15.324 lembar ini sendiri, juga mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Isinya, jika ingin mencalonkan diri melalui jalur Independen atau jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menerangkan di dalam UU tersebut telah dijelaskan batasan minimal dukungan yang wajib dipenuhi seorang calon dari jalur independen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan