Masih Bisakah Pindah TPS Pemilu Serentak 2024? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi warna kotak surat suara pemilu serentak 2024. (Foto: ilustrasi fran sinatra/ koranrb.id)--

BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya

4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) apabila pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten/Kota) jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu

BACA JUGA:Sejarah dan Tradisi Suku Asmat, Punya Seni Mengukir yang Handal

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 2024 yang masih dilayani hingga 7 Februari mendatang. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan