Masih Bisakah Pindah TPS Pemilu Serentak 2024? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi warna kotak surat suara pemilu serentak 2024. (Foto: ilustrasi fran sinatra/ koranrb.id)--
BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya
4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) apabila pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten/Kota) jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu
BACA JUGA:Sejarah dan Tradisi Suku Asmat, Punya Seni Mengukir yang Handal
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 2024 yang masih dilayani hingga 7 Februari mendatang. (**)