Masih Bisakah Pindah TPS Pemilu Serentak 2024? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi warna kotak surat suara pemilu serentak 2024. (Foto: ilustrasi fran sinatra/ koranrb.id)--

Dikutip dari laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa ada beberapa kategori pemilih yang dapat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada h-7 pemungutan suara, 7 Februari 2024, diantaranya, adalah:

BACA JUGA:504 Penyandang Disabilitas di Bengkulu Tengah Masuk DPT

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

~ Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

~ Dalam keadaan menjalani rawat inap di rumah sakit atau pun puskesmas dengan keluarga yang mendampingi.

~ Sedang dalam menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

~ Tertimpa bencana alam

Dokumen Syarat Mengurus Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Apabila kamu termasuk dalam 4 (empat) kategori di atas dan berencana pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan berikut ini.

BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal

BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK), kemudian ditunjukkan kepada petugas.

2. Dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi pemilih, berikut detailnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan