KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat --Abdi/RB

KORANRB.ID – Setelah telah melewati batas akhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 15 Januari 2024, sesuai tahapan maka dibuka kembali  DPTb khusus  sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor: 20/PUU-XVII/2019.  

KPU Provinsi Bengkulu buka DPTb khusus. 

Dalam putusan tersebut, cermati 4 kategori masyarakat dapat mengurus DPTb ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga 7 Februari 2024. 

Adapun 4 kategori masyarakat tersebut, yakni pemilih yang mengalami sakit sehingga berhalangan, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, kemudian pemilih yang menjalankan tugas kerja saat pencoblosan.

BACA JUGA:PPPK Pinjam Uang ke Babe Manna, Syarat Sangat Mudah

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 6.985 KPPS, Setelahnya Mendapatkan Ini

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi akan berkoordinasi dengan pengawas pemilu dan pihak kepolisian untuk menekan tindak yang tidak sesuai ketentuan untuk ikut DPTb tahap dua tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian khusus DPTb yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan untuk yang lainnya, kita akan berkoordinasi dengan pengawas,” ucap Sarjan.

Dalam membuka DPTb Khusus, Sarjan ungkapkan untuk menekan tindak ketidaksesuaian dari kategori DPTb tahap dua tersebut. Sarjan mengumpamakan seperti halnya yang mengalami sakit, maka akan ditelusuri oleh petugas apakah memang benar sakit atau tidak.

“Misalnya yang sakit, petugas akan cek rumah sakit mana, berapa lama dirawat, itu langkahnya,” ucap Sarjan.

BACA JUGA: BI Bengkulu Kembangkan UMKM Melalui WUBI dan PUBI

BACA JUGA:6 Parpol Tak Melapor Akun Medsos, Apa Sanksi KPU?

Sarjan menjelaskan, hal serupa dilakukan untuk DPT yang berada di Lapas dan Rutan KPU dan petugas setempat akan pastikan dan meminta penghuni lapas untuk dimintai keterangan apakah ingin mengurusi DPTb.

“Termasuk lapas setelah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti polisi, kita akan datangi dan tanya apakah ingin pindah tempat memilih,” jelas Sarjan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan