Satpol PP Sebut Bendera Parpol di Median Jalan Langgar Aturan
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten BS, Erwin Muchsin S.Sos.-foto: rio/koranrb.id-
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kekurangan TPG Tamsil 2023 Ditransfer Awal Februari
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten BS, Ir. Haroni Murni SP mengungkapkan, urusan penertiban Alat Peraga Kampanye bukan ranahnya DLHK.
Hanya saja, Haroni mengakui median jalan adalah kewenangan DLHK.
Sehingga, apapun bentuk yang mengancam kerusakan tanaman di median jalan harus ditindak tegas.
"Kalau urusan penertiban saya kira itu di luar urusan kami (DLHK, red). Namun kami siap diajak bersama untuk melaksanakan penertiban. Kami juga mengimbau agar median badan jalan tidak bisa diganggu atau dirusak," pungkas Haroni.(**)