Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot
Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot --ALVIN/RB
Untuk sumbangan Pendapatan Asli Darah (PAD), Pasar Jangkar Mas akan tergabung 3 pasar lainnya sebagai objek retribusi pasar yang akan ditarik setelah Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi disahkan.
“Sampai saat ini belum bisa kita tarik, karena kita masih menunggu perda, dan akan kita tarik setelah tarif retribusi diterapkan,” tutup Bujang.
Sebelumnya, kios di Pasar Jangkar Mas yang baru saja selesai dibangun sudah ditempati pedagang sejak 21 Januari 2024.
Ini sesuai dengan arahan dari Kemendag yang mengizinkan pedagang masuk sementara di Pasar Jangkar Mas.
BACA JUGA:Kuota Listrik Gratis 1.230 SR, Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya
Saat ini, total ada 79 lapak atau kios di Pasar Jangkar Mas yang disiapkan untuk pedagang. Sehingga ada 79 pedagang yang sudah mulai berjualan di Pasar Jangkar Mas tersebut.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Firjoni Aprianto menjelaskan relokasi pedagang untuk masuk ke Pasar Jangkar Mas sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan RI.
“Sudah mulai kita relokasi, saat ini 50 pedagang sudah masuk ke lapak-lapak yang disedikan,” sebut Joni.
ebanyak 79 kios di Pasar Jangkar Mas sudah terdata dimiliki oleh pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar pasar itu.
BACA JUGA:JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana
Kios atau lapak di Pasar Jangkar Mas ini terbagi menjadi kios sayuran, pedagang ikan dan toko kelontong.
Dilakukan pengelompokan, agar Pasar Jangkar Mas dapat tertata dengan rapi.
“Dibeda-bedakan kios agar pembeli tidak bingung saat masuk ke dalam pasar, dan juga menimbulkan kesan rapih,” ungkap Joni.