Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot

Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot --ALVIN/RB

KORANRB.ID – Pasar Jangkar Mas yang berada dekat pelabuhan Pulau Baai saat ini sudah resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Ini setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menandatangani surat hibah Pasar Jangkar Mas bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. 

Serah terima aset pasar Jangkar Mas tersebut telah dilakukan sejak 23 Januari 2024 yang lalu di Sekretariat Kemendag RI. 

Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR menyebutkan saat ini masih mempersiapkan acara penyerahan secara simbolis dari Kemendag RI ke Pemerintah Kota (Pemkot) serta melakukan peresmian.

BACA JUGA:Optimis Target Investasi Terlampaui, Capaiannya Sudah Segini!

“Secara adminitrasi data tercatat di aset pemkot, sudah diserahkan ke Pemkot. Tetapi secara simbolis belum. Saat ini masih kita susun dan melihat jadwal dari Pj Walikota dan kesiapan pasar,” terang Bujang.

Pasar dengan luas 600 meter persegi tersebut memiliki 79 kios yang saat ini sudah dalam keadaan hampir penuh. Pedagang yang menempati adalah pedagang lama yang sudah menetap sebelum pasar Jangkar Mas dibangun.

“Sudah hampir penuh, untuk sisnya mungkin hanya dua tau tiga lapak lagi,” tutur Bujang.

Tetapi sampai saat ini, Disperindag Kota Bengkulu masih melakukan pengujicobaan pasar saat diisi pedagang. Ini juga masih menunggu perbaikan siring diselesaikan.

BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda

“Masih tahap uji coba, Dimana memastikan pedagang menetap terlebih dahulu, baru nanti diserahkan secara simbolis, dan harapannya Menteri Perdagangan secara resmi menyerahkan,” ungkap Bujang.

Sebangi pasar pencontohan, Bujang berharap pedagang dapat menjaga fasilitas-fasilitas pasar dan tetap menjaga kebersihan lapak-lapak yang mereka gunakan. Ini dilakukan agar nilai estetika tetap tergambar di Pasar Jangkar Mas.

“Kita minta pedagang tetap menjaga kebersian, jangan sampai sampah tidak dibuang dan tidak dibersihkan, karena akan menimbulkan kesan jorok,” ucap Bujang.

BACA JUGA:Kuota Listrik Gratis 1.230 SR, Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan