Bawaslu Panggil Oknum Pejabat, Tindakannya di Dinkes Kota Diduga Langgar PKPU

Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan Bawaslu panggil oknum pejabat, tindakannya di Dinkes Kota diduga langgar PKPU--Abdi/RB

Ahmad mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu tersebut, apabila berdasarkan bukti yang telah didapat penelusuran Bawaslu Kota Bengkulu.

Tambah Ahmad, selanjutnya Bawaslu panggil oknum pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

Selanjutnya, apabila dari data bukti dan hasil pemanggilan membuktikan dugaan tindak pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran tersebut.

“Bukti penelusuran sudah kita dapat dari dugaan pelanggaran di lingkungan Dinkes (Kota, red),  kita akan minta klarifikasi dari oknum tersebut dan bisa saja dari pemanggilan bisa kami keluarkan surat rekomendasi dari dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Ahmad.

Ahmad tindakan oknum pejabat di Dinkes Kota diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara.

Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Dari PKPU saja sudah melanggar belum aturan lain, jadi pelanggaran netralitas ini sangat banyak regulasi yang mengatur,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan