Potensi Rekrut Ulang 600 Lebih PPK, PPS dan KPPS, Begini Penjelasannya
REKRUT: Potensi rekrut ulang PPK, PPS dan KPPS di 215 desa dan 5 kelurahan di Bengkulu Utara lebih dari 600 orang. DOK/RB--
KORANRB.ID – KPU RI sudah menetapkan jadwal Pilkada Kepala daerah diantaranya Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam Peraturan KPU atau PKPU 02/2024 tersebut, KPU RI sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada yang dimulai April mendatang.
Dalam tahapan tersebut, juga dijadwalkan untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan direkrut ulang.
Jika dijumlahkan, jumlah PPK, PPS dan KPPS di 215 desa dan 5 kelurahan di Bengkulu Utara lebih dari 600 orang.
BACA JUGA:Pimpin RKPD 2025, Bupati Bengkulu Utara Minta OPD Kejar Program Pembangunan 2025 ke Kementerian
BACA JUGA:Pemkab BU Tinggal Siapkan Peta Wilayah Calon Kabupaten Bumi Pekal
Apalagi dalam jadwal tersebut juga memuat jadwal terkait perekrutan petugas adhoc yang berada dibawah Bawaslu.
Diantaranya Panitia Pengawas Kecamatan, Desa hingga tingkat Tempat Pemungutan suara (TPS).
Dalam tahapan disebutkan jika jadwal perekrutan PPK, PPS dan PTPS 17 April hingga 5 November mendatang.
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, SP menerangkan jika melihat jadwal dari PKPU tersebut, maka tahapan Pilkada dan tahapan Pilpres serta Pilleg yang saat ini berjalan akan beririsan.
Apalagi jika Pilpres berlangsung dua putaran dimana pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan Juni mendatang.
BACA JUGA:Pengajuan Program di 215 Desa Harus Sesuai Target Pemkab Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemerintah Desa Didesak Segera Percepat Pelaksanaan Dana Desa
“Maka memang ada tahapan yang nantinya beririsan kedua pemilu ini memasuki tahapannya masing-masing,l” ujar Santoso.