Potensi Rekrut Ulang 600 Lebih PPK, PPS dan KPPS, Begini Penjelasannya

REKRUT: Potensi rekrut ulang PPK, PPS dan KPPS di 215 desa dan 5 kelurahan di Bengkulu Utara lebih dari 600 orang. DOK/RB--

Terkait dengan informasi perekrutan ulang tersebut, ia mengakui jika hal itu masuk dalam jadwal sesuai dengan PKPU Pilkada.

Namun apakah jadwal yang dimaksud tersebut adalah perekrutan ulang seluruh penyelenggara edhoc, Ia masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan PKPU tersebut.  

“Kita belum bisa memastikan  hal tersebut, karena kita masih menunggu Juknis terkait pelaksanaan PKPU 02/2024 tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Kota Arma Siap-siap Penilaian Adipura Lagi, Ini Susunan Programnya

BACA JUGA:Meski Bawa E-KTP, Pemilih Tidak Bisa Bebas Pilih TPS

Namun ia memastikan jika saat ini PKPU tersebut yang menjadi patokan KPU dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Termasuk tahapan yang terkait dengan pendaftaran dan penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Bengkulu Utara.

“Untuk tahapan pendaftaran pencalonan dilakukan Agustus 2024 tahun ini,” pungkas Santoso.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE juga menerangkan mereka masih menunggu Peraturan Bawaslu untuk pelaksanaan tahapan tersebut.

Apalagi hal tersebut terkait dengan perekrutan lembaga Ad Hoc mulai dari Panwascam hingga pengawas tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita masih menunggu aturan yang jelas terkait hal tersebut, sehingga belum bisa kami pastikan,” pungkas Tri.

Sekadar mengetahui, Bengkulu Utara memiliki 19 Kecamatan dan setiap kecamatan membutuhkan 3 Panwascam dan 5 PPK.

Belum lagi di setiap desa akan dibentuk Pengawas desa dan tiga orang PPS.

Ditambah lagi setiap desa akan dibentuk KPPS sesuai jumlah TPS yang ada di desa ditambah satu Pengawas TPS di setiap TPS yang ada di Bengkulu Utara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan