Istri Terdakwa Sigit Mangkir jadi Saksi, Perkara Penipuan Calon Bintara
MANGKIR: Selain saksi Suryadi Saputra, berdasarkan nama-nama saksi yang diperoleh RB, seharusnya istri terdakwa Sigit berinisial BN (32) mendapat panggilan juga sebagai saksi, namun tidak hadir. FIKI/RB --
Rinciannya, pada Mei 2023 diberikan satu kali dengan nominal Rp 250 juta.
Kemudian dilanjutkan pada Juni 2023 sebanyak tiga kali, awal Juni Rp 150 juta, pertengahan Juni Rp 100 juta dan menjelang akhir Juni Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada Juli 2023 korban memberikan uang sebanyak tiga kali kepada terdakwa,
pertama Rp 100 juta, kedua Rp 40 juta dan penyerahan terakhir Rp 60 juta.
Sehingga total keseluruhan Rp 750 juta.
Termuat dalam dakwaan JPU, selain Yayan Aryansyah masih ada korban lain yang menjalani tes jalur khusu dari terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Terdakwa memberikan surat keputusan kelulusan seleksi penerimaan Bintara Polri kuota khusus 2023,
dibacakan diteras rumah terdakwa pada 19 Juli 2023 lalu, namun semua itu tidakla benar, karena Yayan Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Bintara Polri.