Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu --Abdi/RB

KORANRB.ID – Setelah melakukan pemanggilan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membagikan bahan kampanye caleg anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Dinkes Kota Bengkulu.

Bawaslu Kota Bengkulu dalam waktu dekat juga memanggil ASN yang menerima bahan kampanye calon dewan dari daerah pemilihan Kota Bengkulu itu. 

 “Kita akan panggil beberapa oknum di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu untuk dimintai klarifikasi, lebih tepatnya yang menerima bahan kampanye tersebut,” ucap Koordinator Divisi Penaganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Ahmad menerangkan dugaan pelanggaran tersebut berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

BACA JUGA:Calon DPD Lapor Calon DPD ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Tim Lengkapi Berkas Laporan

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN Dinkes Penuhi Panggilan Bawaslu

“Kita akan gunakan aturan yang ada terkait netralitas ASN ini, jadi ke depannya akan ada perkembangan setelah tahapan ini,” ujar Ahmad.

Kemudian, Ahmad menjelaskan bentuk netralitas ASN ini juga diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) disebutkan, larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Itu juga secara detail diatur pada Pasal Pasal 74 Ayat (2) bagaimana spesifik bisa disebut dilanggar,” jelas Ahmad.

Selain itu juga, Ahmad menyempaikan dugaan tersebut dapat diproses menggunakan Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. 

BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Perketat Pengawasan

Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Sangat banyak yang mengatur termasuk PKPU itu sendiri, jadi ini akan kita kaji berdasarkan semua regulasi yang mengatur,” kata Ahmad.

Sebelumnya dugaan adanya oknum pejabat di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu membagikan bahan kampanye caleg tersebut.

Berupa kalender, kartu nama dan brosur kampanye ataupun barang yang bermuatan visi misi peserta pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan