Terdakwa Bantah Dakwaan JPU dalam Persidangan, Begini Tanggapannya

BANTAH: Terdakwa Nafdi, ST, MT yang terseret dalam perkara dugaan Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. FIKI/RB--

Kemudian, jelas Ahlal, berdasarkan keterangan ahli dari BPKP, menyampaikan akibat dari kekurangan volume saat pekerjaan proyek Jembatan Menggiring Besar CS, akhirnya menimbulkan Kerugian Negara (KN) kurang lebih Rp353 Juta. 

“Saat ini, memang KN itu sudah dipulihkan. Tanggungjawab pidana masih akan dibebankan kepada terdakwa,” katanya. 

untuk sidang yang diagendakan Kamis, (25/1) mendatang, agendanya sebut Ahlal adalah keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.  

“Untuk Kamis, pihak Terdakwa akan menghadirkan ahli dari pihak mereka,” tutupnya. 

Untuk diketahui, Pada persidangan, Kamis (11/1) JPU Kejati Bengkulu, menghadirkan lima saksi. 

Empat saksi dari konsultan pengawas, meliputi Sucipto, Taufik, Agus Mulyadi dan Sobirin. 

Kemudian, Muhamad Agustin pemelik Sertifikat Keahlian (SKA) yang dipinjam Syahrudin untuk memenangkan tender proyek Asrama Haji. 

Keterangan saksi dari konsultan pengawas, menyebutkan terhentinya pekerjaan jembatan menggiring dikeranekan, pada saat pekerjaan berlangsung, material dan tenaga kerja pada pekerjaan tersebut selalu saja kekurangan. 

Hal ini, dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, usai persidangan. 

Bahkan, kendala tersebut sudah dilaporkan pihak pengawas kepada penyedia pekerjaan. Namun tetap saja, hal yang sama selalu terualang. 

Untuk saksi, Muhamad Agustin, terang Ahlal mengakui bahwa SKA nya dipinjam oleh Syahrudin untuk memenangkan tender proyek tersebut. 

Setelah proyek tersebut sudah dimenangkan, Muhamad Agusti dirinya mengudurkan diri dalam keterlibatan proyek Menggiring CS ini, dikarenakan memiliki pekerjaan lain di Pulau Jawa. 

“Jadi sertifikat dia (Saksi Muhamad Agustin, red), sebagai ahli jembatan muda itu dipakai oleh kontraktor sahrudin. Tetapi ketika sudah menang lelang , dia (saksi, red) mengundurkan diri,” tutupnya. 

Untuk diketahui, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi. Diantara liam saksi, dua orang merupakan terpidana peraka ini pada jilid I, yang sebelumnya sudah di putus oleh PN Tipikor Bengkulu. 

Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I,  Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin Penyedia pekerjaan dilapangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan