Terdakwa Bantah Dakwaan JPU dalam Persidangan, Begini Tanggapannya
BANTAH: Terdakwa Nafdi, ST, MT yang terseret dalam perkara dugaan Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. FIKI/RB--
untuk mengaudit hasil pekerjaan proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018,
dalam keterangannya terdakwa Nafdi menerangkan hasil audit yang dilakukan ahli dari ITB tidak ditemukan ada kesalahan dalam pekerjaan proyek tersebut.
"Keterkaitan dengan ahli yang mereka pakai, itu tidak mereka ajukan sebagai ahli ade charge (ahli meringankan, red).
Jadi, silakan saja mereka berpendapat seperti itu. Kita tetap berpegang pada ahli yang disampaikan oleh penyidik, yang melakukan pemeriksaan dalam perkara ini,” tutupnya.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (18/1) lalu, pihaknya menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu, Mukhlis Islam dan saksi ahli dari Badan Pengwas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, Riko Pratama.
“Ahli Kontruksi menyampaikan memang dalam pekerjaan itu ada kekurangan volume kemudian tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya, red),” kata Ahlal, kemarin (20/1).
Diterangkan Ahlal, kekurangan volume pada proyek jembatan Menggiring Besar CS. Pertama, pada mutu beton yang tidak sesuai dengan mutu yang ditawarkan didalam kontrak kerja.
“Di mutu beton, karena saat dilakukan pengecekan mutu nya tidak sesuai,” katanya.
Selanjutnya, terang Ahlal, pada bagian-bagian yang menggunakan besi. Diduga kualitas besi tidak sesuai, karena saat ini perbesian dalam proyek tersebut sudah banyak korosi, bahkan sudah tidak bisa digunakan lagi.
BACA JUGA:Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Masih Tahap Audit
“Karena besi yang digunakan itu sudah berkarat dan tidak dapat digunakan lagi,” sebutnya.