Pemilu Serentak 2024, Saat Pencoblosan Surat Suara Diizinkan Bawa HP, Tidak Diizinkan Foto
Pemilu serentak 2024. Foto Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id--
Dimana asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menganut asas, LUBER yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
BACA JUGA:Menilik Keberadaan Suku Muyu di Papua, Mempunyai kekuatan Supranatural
Adapun asas Luber, sudah ada sejak zaman Orde Baru.
~ Langsung, berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan dengan orang lain.
~ Umum, berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak untuk menggunakan suara.
BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA
BACA JUGA:Penghuni Tanah Papua dan Tradisi Uniknya Suku Dani, Suku yang Suka Berperang
~ Bebas, berarti pemilih atau warga diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
~ Rahasia, berarti suara yang diberikan oleh pemilih atau warga bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri saja.
Pada era reformasi berkembang juga asas Jurdil, yang merupakan singkatan dari, Jujur dan Adil.
Adapun asas jujur, mengandung arti bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya
Dimana hal tersebut untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih nantinya.