Pemilu Serentak 2024, Saat Pencoblosan Surat Suara Diizinkan Bawa HP, Tidak Diizinkan Foto
Pemilu serentak 2024. Foto Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id--
Asas adil, merupakan perlakuan yang sama terhadap peserta (Pemilu) Pemilihan Umum dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Paling Kecil, PSI Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Sejarah dan Tradisi Suku Asmat, Punya Seni Mengukir yang Handal
Sedangkan Asas jujur dan adil, mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, namun juga juga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun hari pencoblosan di dalam negeri akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.(**)