Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya

ABDI/RB PADAT: Kampanye Prabowo 11 Januari 2024 di Balai Buntar Kota Bengkulu, dipenuhi pendukung. Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan rekomendasi terkait potensi dugaan pelanggaran kampanye. --abdi/rb

BACA JUGA:Ini Cara Pemprov Sumut Kendalikan Inflasi

Sopian menerangkan, tudingan dari TPD Prabowo–Gibran yang sebut AMIN takut kalah, dia menerangkan TKD AMIN memiliki pendukung serta lembaga survei sendiri. 

sehingga sangat tidak tepat apabila mengatakan AMIN akan kalah dalam satu putaran.

“Kita memiliki lembaga survei kita sendiri. Jadi kami tahu bagaimana dukungan yang ada pada kami. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” ucap Sopian.

Sopian menjelaskan regulasi yang melarang anak untuk ikut dalam kegiatan kampanye, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:PTN BH Bukan Komersialisasi, Muncul Usul Subsidi Silang Melalui Biaya Kuliah Tunggal

Kemudian Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikut sertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Gerakan Kampus Kritik Pemerintah Terus Bermunculan, Soroti Rekayasa Konstitusi hingga Pelemahan KPK

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

"Banyak aturan yang melarang, jadi mereka tidak bisa berdalih mengatakan alasan apapun itu murni pelanggaran," jelas Sopian.

Sebelumnya, TPD Prabowo – Gibran, Dedi Ruskam mengatakan terkait proses dugaan pelanggaran kampanye Capres Prabowo Subianto di Balai Buntar Bengkulu pada 11 Januari 2024 lalu, menurutnya biarlah itu menjadi wewenang Bawaslu Kota Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan