12.396 KPM Terima Beras Pemerintah Tempo 6 Bulan
Media Center Benteng/RB BANTUAN: Pj Bupati menyerahkan bantuan beras, masing-masing KPM setiap bulan menerima 10 Kg beras, berlangsung selama 6 bulan.--
“Ini salah satu bentuk nyata program pemerintah pusat. Semoga saja bantuan seperti ini bisa terus menerus disalurkan pemerintah pusat untuk warga-warga yang membutuhkan,” bebernya.
Pj Bupati Bengkulu Tengah juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus mengupdate data warga yang menerima bantuan.
Jangan sampai ada warga yang sudah mampu namun masih menerima bantuan. Kemudian warga yang tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan.
Dia mengingatkan semua ini, karena terkadang masih ditemukan warga yang kategori mampu namun masih menerima bantuan sosial.
“Saya berharap OPD dapat selalu update warga penerima bantuan di Bengkulu Tengah. Yang sudah mampu harus kita hapuskan,’’ sampainya.
‘’Berikan bantuan sosial terhadap warga yang memang benar-benar layak menerima bantuan,” demikian Heriyandi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dra. Hj. N Yuhannah MM menjelaskan, 12.396 warga yang menerima bantuan beras ini merupakan warga dengan kategori tidak mampu.
BACA JUGA:Disperindag Awasi Pangkalan, Terima Aduan Penyaluran Gas LPG 3 Kg
BACA JUGA:Program Dapur Masuk Sekolah, jadi Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya
Sejumlah 12.396 KPM itu tersebar hampir merata di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Yuhannah merincikan, 12.396 KPM itu terdapat di Kecamatan Pondok Kelapa 3.190 KPM, Kecamatan Pondok Kubang 1.223 KPM, Kecamatan Kadang Tinggi 1.103 KPM dan di Kecamatan Talang Empat 1.106 KPM.
Selanjutnya, Kecamatan Taba Penanjung 1.100 KPM, Kecamatan Semidang Lagan 683 KPM, Kecamatan Bang Haji 813 KPM, dan Kecamatan Merigi Kelindang 667 KPM.
Juga ada di, Kecamatan Merigi Sakti 900 KPM, Kecamatan Pagar Jati 932 KPM dan Kecamatan Pematang Tiga 679 KPM.
Masih menurut Yuhanah, “12.396 KPM penerima bantuan ini bukan Pemkab Bengkulu Tengah yang menetapkan.
Namun didasarkan atas data dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko BPMK) RI.