Disperindag Awasi Pangkalan, Terima Aduan Penyaluran Gas LPG 3 Kg

AWASI:Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji subsidi 3 Kilogram (Kg). BELA/RB--

BENGKULU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas LPG subsidi 3 Kilogram (Kg). 

Hal ini dilakukan agar penyaluran gas LPG 3 Kg bisa tepat sasaran. Bahkan Disperindag siap menerima aduan dari masyarakat terkait keluhan apabila tidak mendapat gas LPG subsidi 3 Kg. 

Hal tersebut dibeberkan, Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR. Ia menyebutkan akan menampung masukan dari masyarakat terkait keluhan pembelian gas LPG subsidi 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

BACA JUGA:Tabung Gas Distributor Elpiji Dicuri, Aksi Pencuri Terekam CCTV

BACA JUGA:Kuota Elpiji 3 Kg 2024 Dikurangi, Totalnya 54.631 MT

“Kita akan menampung seluruh keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu,” sebut Bujang Sabtu 3 Februari 2024.

Bujang menjelaskan saat ini pemerintah sudah menerapkan pembelian gas LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP. 

Namun Disperindag Kota Bengkulu sebut peluang untuk pelanggaran tetap masih terbuka jika tidak diawasi dengan benar. 

“Meski sudah sudah ada aturan untuk penerimaan LPG ini namun pasti ada saja oknum yang memanfaatkan, sehingga LPG tak tepat sasaran,” ujar Bujang.

Bujang menginformasikan, sebelumnya Pertamina sudah menerapkan pembelian gas LPG subsidi 3 Kg dengan menggunakan KTP untuk penyaluran yang lebih tepat sasaran. 

BACA JUGA:Data Penerima Subsidi Elpiji Harus Klir

BACA JUGA:Jual Elpiji 3 Kg Tanpa KTP Agen Akan Ditutup Pertamina

“Pertamina sudah memberikan syarat untuk penerima LPG ini sebelumnya,” kata Bujang.

Tambah Bujang, pihaknya akan membantu melakukan pengawasan terhadap pangkalan gas LPG untuk mengantisipasi pelanggaran, namun hingga saat ini belum ada laporan tentang dugaan pelanggaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan