Polisi Masih Dalami Dugaan Pencemaran PT KSM, Ini Perkembangannya

Polisi masih dalami dugaan pencemaran PT KSM, ini perkembangannya --firman

Deni menambahkan, memang sudah terdengar adanya dugaan pencemaran udara dari aktivitas cerobong perusahaan.

Namun laporan resmi dari warga ataupun Pemdes setempat belum ada.

“Yang pastinya kalau sekarang belum bisa kita bilang aktivitas pabrik mencemari udara, karena belum kita lakukan uji emisi,”ujarnya.

Sebelumnya, terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP mengatakan mecuatnya dugaan pencemaran udara hingga meresahkan warga. 

BACA JUGA:Mobil Lebih Sering Parkir di Garasi, Kapan Mesti Ganti Oli? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Usulan PPPK Kemenag Bengkulu 800 Orang, Prioritaskan 2 Kriteria Ini

Serta belum terlihat adanya  tindakan tegas dari instansi terkait. Artinya ini kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian DLH Mukomuko.

Pasalnya sudah dari lama, PKS ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.

“DLH ini memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. Tentunya kita menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini. karena  kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Akan ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan.

BACA JUGA:Baru 10 OPD Tayangkan SIRUP, Ini Penegasan Sekda Rejang Lebong

BACA JUGA:Baru 10 OPD Tayangkan SIRUP, Ini Penegasan Sekda Rejang Lebong

Pada Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sedangkan Pasal 76, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota. Dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin lingkungan atau Pencabutan izin lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan