Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur

Pemerintah desa (Pemdes) diminta untuk memahami regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024 agar tidak terjadi gagal salur. FIRMANSYAH/RB--

Maka untuk penyaluran DD tahun ini,  tahap pertama sebanyak 60 persen dan tahap II sebanyak 40 persen dari total seluruh DD yang diterima desa.

“Adanya perubahan persentase pencairan ini, tentu akan mempengaruhi waktu pengerjaan.

Sehingga Pemdes harus bergerak cepat, sebab jika terlambat kegiatan yang telah direncanakan bisa tidak terlaksana.

Karena ada 40 persen berada di pencairan ke dua. Yang biasanya mendekati akhir tahun,” terangnya.

BACA JUGA:Dana Desa di Rejang Lebong Bertambah, Totalnya Mencapai Rp 104,2 Miliar

BACA JUGA:5 Desa Berisiko jadi Sampel Audit Dana Desa

Lanjutnya, sedangkan untuk persentase penyaluran DD sesuai kriteria desa, yang memiliki status tertinggal, berkembang, maju dan desa mandiri persentase akan menyesuaikan kemampuan Pemdes.

Untuk desa terkatagori Mandiri tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.

Kemudian untuk desa berstatus tertinggal, berkembang dan maju seluruhnya sama.

Tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.

“Sebab pemerintah pusat menentukan persentase tersebut juga berdasarkan hasil laporan penggunaan DD selama ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Belanja Dana Desa, Berikut Ini 3 Program Wajib Dijalankan Pemdes

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Cukup Dua Tahap

Lanjutnya hingga Jumat 2 Februari 2024 sudah ada 44 desa yang telah mengajukan permohonan penyaluran DD tahap I. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 14 desa sudah siap di sampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan