Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur
Pemerintah desa (Pemdes) diminta untuk memahami regulasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian DD setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024 agar tidak terjadi gagal salur. FIRMANSYAH/RB--
Setelah itu, hasil pemeriksaan tim Inspektorat juga menemukan ada BUMDes yang usahanya tidak jalan namun penyertaan modal dari keuangan desa sudah berkurang.
"Mayoritas dua permasalahan tersebut banyak terjadi. Tapi tidak semua, ya.
Ada juga sejumlah BUMDes yang kita periksa sudah bagus. Sudah memberikan kontribusi dan dividen bagi keuangan desa.
Namun sangat minim jumlahnya dari yang kita periksa,” terang Inspektur.
Lanjutnya, Pemerintah selalu mendorong desa membentuk BUMDes tersebut bukan tanpa alasan.
Salahsatunya sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa, sehingga menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
Agar terciptanya sehingga kemandirian keuangan Pemdes.
“Perlu diingat kepada seluruh Pemdes, penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari DD adalah uang negara.
Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku, serta pertanggungjawaban harus jelas.
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan maka anggaran harus dikembalikan, dengan kemungkinan terburuk diproses secara hukum jika ada unsur pidananya,” tandasnya.